Tersangka Korupsi di RSUD Sumedang

Kasus Dugaan Korupsi RSUD Sumedang Tersangka Resmi 4 Orang

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, memastikan hingga saat ini, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumedang periode 2009-2010, berjumlah empat orang.

Hal itu sesuai hasil penyidikan tim penyidik kejaksaan. Keempat tersangka yang terdiri dari 2 orang panitia lelang (berinisial ATH dan S), dan 2 orang rekanan lelang (berinisial HN dan B), dalam waktu dekat ini, akan dilakukan pelimpahan ke tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke penuntut umum.Diungkapkan Kepala Kejati Jawa Barat, Yuswa Kusumah saat dihubungi tim webside, penyidik telah memastikan tidak adanya keterlibatan orang lain dalam perkara yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 3 miliar.

“Ya faktanya hingga saat ini keempat tersangka itu tidak mengungkapkan adanya keterlibatan orang lain dalam perkara tersebut. Tapi tidak tahu juga kalau nanti di persidangan, para tersangka itu menyeret keterlibatan orang lain,” tutur Yuswa, Sabtu.(17/3).

Akan tetapi, diungkapkan Yuswa, kalaupun dalam persidangan para tersangka itu menyebut-nyebut keterlibatan orang lain, maka hal itu haruslan disertai dengan bukti yang kuat. Sebab, apabila tanpa adanya bukti yang kuat, maka hal itu akan memberatkan para tersangka.

“Kalau misalnya tersangka itu menyebutkan adanya keterlibatan orang lain, kita akan sidik kembali keterangan dari tersangka itu,” katanya. (sm)

(Sumber: Tim Redaksi Website Kejaksaan RI/ Kejati Jawa Barat)

Leave a comment